Komisi II DPR Kawal Laporan Update E-KTP
28-02-2017 /
KOMISI II

"Sekarang ini soal E-KTP sudah menjadi isu nasional, bukansaja kasus korupsinya, tetapi juga pada Pilkada 2017 yang lalu, kita menemukan banyak persoalan turunan dari E- KTP yang belum selesai," ungkap Lukman.
Ia mengatakan, Kemendagri telah melaporkan kepada Komisi II DPR bahwa perekaman E- KTP tersebut telah mencapai 98 persen. Oleh karenanya Komisi II ingin mengecek apakah benar telah mencapai angka yang dilaporkan tersebut.
"Kita mendapat laporan juga dari Provinsi NTB bahwa proses perekamannya baru sekitar 70 persen, dan hal itu belum termasuk pencetakan," ucapnya.
Menghadapi tahun 2018, di Provinsi NTB akan ada 5 pilkada, dan pemilu pada tahun 2019. Bagi DPR penyempurnaan perekaman, cetakan, dan blanko- blanko, akan dikoneksikan dengan persoalan tahapan- tahapan pilkada, karena hal itu dirasa sangat penting.
"Kalau ini tidak selesai, maka kita menganggap pemerintah tidak siap. Dalam UU Pilkada disebutkan tentang batas akhir waktu rekaman, dan kita hanya memberikan ruang E- KTP dan surat keterangan kependudukan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi tidak ada lagi alasan apapun, hal itu harus ada solusinya," tandas Lukman. (dep,mp) foto : Ryan/mr.